Majelis hakim, menerima permohonan pihak Nikita Mirzani untuk bisa menghadiri agenda mediasi terkait gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys.
Hakim Ketua menyampaikan, keputusan tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai prosedur mediasi di pengadilan.
Dengan kehadiran langsung para pihak yang bersengketa, diharapkan dapat membuka ruang damai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani! |
"Dengan kehadiran para principal diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permintaan Nikita Mirzani untuk mengikuti mediasi.
"Maka kami majelis hakim memberikan izin pada terdakwa (Nikita Mirzani) untuk menghadiri mediasi pada hari Selasa, 8 Juli 2025 dimulai pada pukul 09.00-selesai," tutup Hakim Ketua.
Menanggapi keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan izin baginya untuk menempuh jalur mediasi.
"Terima kasih bapak hakim mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," ujar Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya direview dan memberikan bayaran sebesar Rp 4 miliar.
(ahs/wes)