Vadel Badjideh Tampil Beda Jelang Dengar Kesaksian Nikita Mirzani dan LM

Vadel Badjideh Tampil Beda Jelang Dengar Kesaksian Nikita Mirzani dan LM

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 02 Jul 2025 15:02 WIB
vadel badjideh
Vadel Badjideh Tampil Beda Jelang Dengar Kesaksian Nikita Mirzani dan LM. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Tiktoker Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila yang menjeratnya. Kasus ini menyeret nama anak dari aktris Nikita Mirzani, LM, sebagai korban.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan adalah Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Vadel Badjideh tiba di pengadilan sekitar pukul 14.03 WIB. Penampilannya kali ini terlihat jauh berbeda. Ia terlihat berambut cepak dan mengenakan kacamata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak banyak yang disampaikan oleh Vadel Badjideh jelang persidangannya kali ini.

"Nanti ya, fokus dulu ke persidangan. Paling nanti setelah sidang saja ya," kata Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan LM telah dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi momentum penting ini.

"Ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Fahmi Bachmid.

Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.




(ahs/mau)

Hide Ads