Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6) lalu. Kehebohan langsung terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan untuk si artis bersama asistennya, Mail atau Ismail Marzuki.
Nikita dan Mail didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan buat Nikita dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana, JPU langsung menjelaskan kronologi Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys. Awalnya Nikita disebut memberikan review negatif terhadap produk kecantikan Reza di TikTok setelah melihat konten Dokter Samira atau yang biasa disebut Dokter Detektif (Doktif).
"Yang mana pada rekaman video live TikTok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekali pun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin Doktif? Glafidsya kan yang jual lotion pemutih. Gue pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena dia pakai lotion yang pemutih yang luntur. Gak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tahu gak kalian pakai bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Sudah kalian gak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot'," ujar JPU.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk dgn Brand Glafidsya," lanjutnya.
JPU kemudian menjelaskan pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama. Dalam video call tersebut, Oky menyampaikan agar Reza membungkam Nikita dengan memberikan sejumlah uang agar tidak terus-menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif.
Reza Gladys, lanjut Jaksa, bertanya kepada Oky Pratama cara untuk bertemu Nikita Mirzani. Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asisten Nikita, Mail atau Ismail Marzuki.
"Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh, lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat saja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang saja mau silaturahmi sama Niki'," kata JPU.
Lalu pada November 2024, Reza Glady, masih berdasarkan keterangan Jaksa, mengajak Oky Pratama mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita Mirzani di rumah. Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita yang langsung merespons mempertanyakan tujuan ajakan pertemuan.
"Kemudian saksi dr Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari Doktif'," ujar JPU.
Dalam percakapan antara Nikita Mirzani dan dokter Oky melalui WhatsApp, terbersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. Nikita juga seakan enggan bertemu dengan Reza.
"Atas hal tersebut, saksi dr Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," tutur jaksa.
"Lalu saksi dr Oky Pratama menjawab, 'Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekitar pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," sambungnya.
halaman selanjutnya
Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Singkatnya, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.
Melalui Mail, Nikita Mirzani mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan 'Nikita Mirzani'.
"Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial," ujar Jaksa.
Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani. Nikita menjamin akan mem-backup jika ada yang menyenggol produk Reza.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.
Soal dugaan pemerasan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, bereaksi. Ia menegaskan tidak ada pasal pemerasan dalam dakwaan JPU.
"Gak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam," katanya seusai sidang.
Polemik soal dugaan pemerasan memanas seusai kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, bereaksi. Surya menyebut pihaknya sudah mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap pas atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.
"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini masuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan," ujarnya seusai sidang.
Pihak Reza Gladys geram saat pihak Nikita Mirzani menuntut minta maaf. Mereka malah menyerang balik.
"Jadi gak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tukasnya.
(mau/aay)