Putusan Banding: Paula Verhoeven Gak Terbukti Durhaka pada Baim Wong

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 26 Jun 2025 15:07 WIB
Paula Verhoeven Foto: Instagram @paula_verhoeven
Jakarta -

Permohonan banding yang diajukan artis Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025. Dalam putusan itu Paula dinyatakan bukan istri durhaka.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain itu, tuduhan bahwa Paula Verhoeven telah melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami) dinyatakan tidak terbukti. Kemudian, hak pengasuhan atas dua anak mereka diberikan kepada pihak Baim Wong.

"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon Kurnia Palma kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Kuasa hukum menambahkan tak terbuktinya tindakan nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan bahwa Paula Verhoeven adalah istri yang tidak taat. Dengan demikian, hak ibu dua anak itu atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah," tutur Alvon Kurnia Palma.

Mengenai besaran nafkah yang diberikan, kuasa hukum enggan membeberkan detailnya. Ia menegaskan fokus utama Paula Verhoeven kini tertuju pada kesejahteraan psikologis anak-anak mereka.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan nafkah sudah diserahkan sebelum proses ikrar talak dilakukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyebut Paula Verhoeven terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim Wong. Atas dasar itu, ia sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp 80 juta per bulan seperti yang dimintanya.

Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum tersebut, menyatakan Paula Verhoeven tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.



Simak Video "Video: Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong"

(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork