Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Terbuka untuk Ungkap Pelaku Lain

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 25 Jun 2025 07:07 WIB
Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Terbuka untuk Ungkap Pelaku Lain. (Foto: Instagram @rezagladys_)
Jakarta -

Kasus yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, tengah menjadi sorotan. Usai sidang dakwaan, Nikita Mirzani mempertanyakan alasan dirinya yang justru ditahan, padahal menurutnya ada pihak lain yang seharusnya menjadi sasaran utama.

"Tujuan si Reza ini sebetulnya adalah dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang? Kenapa saya dan sahabat saya (Mail Syahputra) yang ditahan?" beber Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum dokter Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan pihaknya pun mendesak agar dua nama lain yang terlibat, yaitu dokter Samira alias Doktif dan dokter Okky Pratama, ikut diperiksa.

"Makanya rekan kita selalu meminta supaya Doktif sama dokter O dimasukkan juga," tutur Robert Par Uhum.

Ia mengaku sebagian dari pernyataan Nikita Mirzani memang ada benarnya. Ia menyebut langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada keterbukaan aktris berusia 39 tahun itu dalam pengadilan.

"Tapi sesuai dengan apa yang dikatakan Nikita tadi, itu ada benarnya, tinggal Nikita sendiri mau gak membuka masalah ini," ujar Robert Par Uhum.

Lebih lanjut, kronologi awal perkara ini, yang bermula dari ulasan negatif yang disampaikan oleh Doktif.

"Mulainya dari Doktif menyampaikan review-nya yang pertama, adanya surat daripada O yang pertama mengatakan tutup mulut akibat review buruk S (Doktif), tutup mulut NM (Nikita Mirzani)," terang Robert Par Uhum.

Menurutnya, jika kasus ini dikembangkan lebih jauh, maka seharusnya tidak hanya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra yang diproses hukum.

"Kalau ini dikembangkan, semuanya mustinya semuanya masuk, dia (Nikita Mirzani) komplen cuma hanya dia yang Mail yang masuk, itu betul, nanti di persidangan buka mulut saja supaya pelaku awal ini ikut juga," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari Reza Gladys, Surya Batubara, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum. Ia menyinggung Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai dasar bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Ia mengimbau agar ibu tiga anak itu bersedia mengungkap semua fakta di pengadilan agar kejelasan kasus ini benar-benar terungkap.

"Kami harapkan kepada saudari NM, silakan buka di pengadilan. Karena kita mau keterbukaan dan kejelasan di pengadilan. Siapa yang salah, itu yang dihukum," tegasnya.

Pihaknya ingin berfokus terhadap kebenaran dari kasus yang dilaporkannya. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah harus menebus kesalahannya.

"Jadi tidak hanya fokus kepada NM, tidak. (Untuk) Kami, siapa yang salah itu yang dihukum. Kalau NM terbukti tidak bersalah, dia boleh bebas," pungkasnya.



Simak Video "Video Nikita Mirzani Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol "

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork