Dalam sidang tersebut, aktris berusia 39 tahun itu memberikan respons tegas terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini adalah halusinasi yang mulia," kata Nikita Mirzani dengan lantang di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua kemudian memastikan apakah ibu tiga anak itu benar-benar memahami dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU.
"Sebentar ya, apapun itu isinya saudara sudah mengerti isinya?" ucap Hakim Ketua.
Nikita Mirzani memahami bagian awal dari dakwaan, namun menolak isi tuduhan yang menyebut melakukan tindak pidana kekerasan hingga pencucian uang.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," ujar Nikita Mirzani.
Hakim Ketua kemudian menegaskan kembali fokus persidangan saat ini.
"Artinya begini ya, terlepas saudara melakukan atau tidak nanti akan kita buktikan, tapi isinya apakah saudara sudah mengerti?" tanyanya.
Menjawab hal tersebut, Nikita Mirzani menyebut isi dakwaan tidak berdasarkan fakta.
"Isinya kebanyakan fiktif yang mulia," jawabnya.
Hakim memberi arahan pada bintang film Comic 8 itu, kalau memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan membuktikan kebenaran versi dirinya dalam proses pembuktian selanjutnya.
"Nanti saudara tanggapi nanti ya dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan," ujar Hakim Ketua.
Dengan penuh keyakinan, aktris yang akrab disapa Nyai itu menyatakan akan membuktikan semua yang dituduhkan tidak benar.
"Pasti, pasti saya buktikan," tegas Nikita Mirzani dengan berapi-api.
Hakim kemudian menutup sidang dengan menegaskan kembali hak Nikita Mirzani, sebagai terdakwa untuk mengajukan keberatan secara hukum dalam eksepsi.
"Tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau esepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan," tutupnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada 1 Juli 2025.
(ahs/wes)