Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Mereka dilaporkan oleh Reza Gladys terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, membeberkan barang bukti yang telah disita mencakup sejumlah aset bernilai tinggi.
"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," kata Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ucapan Nikita Mirzani Buat Reza Gladys |
Meski tak menyebut angka pasti, Haryoko Ari Prabowo mengonfirmasi kalau uang yang ditemukan penyidik berjumlah miliaran rupiah. Uang miliaran rupiah itu ditemukan dalam rekening.
"Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening," ucapnya singkat tanpa membeberkan di rekening siapa uang tersebut ditemukan.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenai tiga pasal. Ada Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55. Kemudian Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum (JPU) akan merampungkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. "Sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sembari menunggu pihak kejaksaan menyusun dakwaan dan persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
Lihat Video 'Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis, Barbuk Rp 3 Miliar Ditahan Kejari':