Model Paula Verhoeven bersama tim pengacaranya melaporkan adanya dugaan diskriminasi dalam proses sidang cerai dengan Baim Wong. Salah satunya sikap juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memberikan penjelasan soal perceraian Paula dan Baim.
Alasan yang membuat Paula yakin untuk mengadukan masalah ini ke Komnas Perempuan karena, menilai adanya pernyataan bersifat diskriminatif dan tidak mencerminkan karakter objektif seorang juru bicara pengadilan.
"Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Di dalam salah satu mandatnya, negara termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang bersifat stereotip gender," kata Siti Aminah, salah satu kuasa hukum Paula di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur. Objektif di sini adalah pertama, tidak memasukkan opini personal," tegasnya.
Siti menegaskan, juru bicara seharusnya hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang ada dalam putusan pengadilan. Termasuk tidak menambahkan interpretasi atau asumsi pribadi.
Ainul Yaqin, kuasa hukum lainnya Paula, menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz atau durhaka. Menurutnya itu adalah bentuk bias yang berbahaya.
"Seharusnya yang tidak ada dalam putusan itu tidak disebutkan. Sehingga tidak menjadi bias ke mana-mana dan tidak melanggar hak dari pihak yang berperkara, dalam hal ini Mbak Paula," ujar Ainul.
Ainul menegaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru tidak menyampaikan fakta penting lain seperti, bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diserahkan oleh pihak Paula, termasuk rekaman CCTV.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pengakuan Baim Wong dalam persidangan yang juga tidak disebutkan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan saat memberikan penjelasan kepada media.
"Dalam konteks hukum perdata, pengakuan itu adalah pembuktian yang sempurna. Tapi juru bicara tidak menyampaikan hal itu dan justru lebih menyasar kepada apa yang dipersangkakan kepada Ibu Paula," tukas Siti.
(pus/wes)