Setelah Paula Verhoeven lebih dulu mengajukan banding atas putusan cerai pada (28/4), hari ini (29/4), Baim Wong juga mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh melalui kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.
"Kami mewakili pemohon (Baim) juga mengajukan upaya hukum banding hari ini. Seperti itu," ujar Fahmi saat ditemui di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV pada Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahmi, kedua belah pihak tengah menggunakan hak hukum yang diberikan untuk menempuh jalur banding. Saat ditanya terkait kewajiban Baim Wong untuk memberikan nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar, Fahmi menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga Baim hingga kini belum memberikan uang itu kepada Paula.
"Nanti kalau memang mengajukan upaya hukum banding dan ada perbaikan ataupun penguatan, ya nanti putusan yang akan datang (setelah banding) yang kita jadikan rujukan lagi," jelas Fahmi.
Persoalan hak asuh anak turut berdampak oleh proses banding ini. Saat ini, menurut Fahmi, pengasuhan anak dilakukan secara bergilir antara kedua pihak. Namun, hal itu bisa berubah seiring proses hukum yang berjalan.
"Akan mentah kembali di saat para pihak mengajukan upaya hukum banding. Hingga putusan terkait dengan anak dan apa pun putusan pada saat upaya hukum banding, maka persoalannya akan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Fahmi menegaskan seluruh aspek yang diputuskan pengadilan, termasuk yang dianggap memberatkan dapat diajukan dalam upaya banding.
(fbr/wes)