Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven tak hanya bergulir di pengadilan, tetapi juga menyeret pihak-pihak terkait ke ranah etik. Pihak Paula mengadukan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menilai setiap orang memang memiliki hak untuk mengadu, namun harus memahami konteks dan kewenangannya.
"Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing. Komisi Yudisial seingat saya itu terkait dengan etika profesi," ujar Fahmi Bachmid di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menegaskan, bila yang dipersoalkan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, maka jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum. Ia menekankan pentingnya membedakan antara laporan etik dan keberatan terhadap isi putusan.
"Jadi kalau kita keberatan terhadap pertimbangan hakim, terutama keberatan terhadap putusan, itu upaya hukumnya adalah mengajukan upaya hukum banding. Tapi kalau kita mempersoalkan perilaku terhadap hakim, itu mungkin tempatnya adalah di Komisi Yudisial," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi meyakini selama proses persidangan, baik Baim maupun Paula telah diberi hak yang sama oleh majelis hakim. Terlebih kedua belah pihak sudah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang seluas-luasnya.
Dalam sidang tersebut, Fahmi menyebut pihaknya mengajukan lebih dari 80 bukti dan sejumlah saksi. Sehingga Fahmi membantah tuduhan pihak Paula yang menyebut pihaknya diberikan keistimewaan oleh hakim.
"Saya mengajukan 86 bukti. Pihak termohon mengajukan 47 bukti. Saya mengajukan 9 saksi fakta, 3 ahli. Dari pihak termohon mengajukan 3 saksi fakta dan 3 ahli. Artinya, kedua belah pihak diberikan hak yang sama. Jadi tidak ada yang diberikan keistimewaan," bebernya.
Fahmi mengapresiasi kinerja hakim yang dianggapnya sudah profesional dan transparan. Sehingga Fahmi yakin tak perlu ada yang dipermasalahkan dalam putusan cerai Baim dan Paula.
(fbr/wes)