Aktor Jonathan Frizzy menjadi perhatian publik seusai namanya disebut dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait cairan vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, membenarkan telah melayangkan pemanggilan kepada Jonathan Frizzy sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, sang aktor belum memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
"Dia kita panggil, cuma karena alasan sakit, dia belum datang. Jadi tidak ada penangkapan dan tidak diamankan oleh Satres Narkoba," ujar Ronald di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait narkotika, melainkan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
"Kedua, kasusnya bukan narkoba, tapi Undang-Undang Kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari temuan cairan vape yang mengandung zat bernama etomidate. Sehingga ia membantah terkait kabar masalah ini terkait narkoba.
"Jadi di vape itu kan ada cairan-cairannya itu. Nah, cairan-cairannya itu yang diamankan, dikembangkan. Bukan narkoba, tidak ada narkoba, tapi Undang-Undang Kesehatan. Karena diperoleh dari zat namanya etomidate," bebernya.
Terkait detail materi perkara, Ronald belum dapat mengungkap lebih jauh karena Jonathan Frizzy belum menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kalau untuk materi perkara mungkin belum bisa kami sampaikan, karena yang bersangkutan juga belum ini (diperiksa). Kan dia katanya di rumah sakit, sudah beberapa hari yang lalu," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pernyataan resmi setelah Jonathan Frizzy memberikan keterangan lengkap.
"Jadi kami nanti akan memberikan keterangan resmi, kalau memang dia sudah memberikan keterangan ke kita. Kami belum berani-berani andai-andai," ungkapnya.
Meski sempat diperiksa pada 17 April lalu, Jonathan belum memenuhi panggilan penyidik kedua karena sakit.
"Dan statusnya panggilan sebagai saksi. Jadi kemarin tanggal 17 dia sudah kita minta keterangan di Polres. Cuma karena masih membutuhkan keterangan lanjutan, kita minta datang tanggal 21, kalau nggak salah. Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," lanjut Ronald.
Ia juga menepis kabar yang menyebut Jonathan Frizzy telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kabar itu menurutnya tidak benar.
"Jadi isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan, itu nggak benar. Kami luruskan dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," pungkasnya.
(fbr/mau)