Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dengan mantan suaminya, Baim Wong. Proses banding tersebut telah didaftarkan secara elektronik oleh tim kuasa hukum Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 April 2025.
Terkait langkah hukum yang diambil Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan. Fahmi menyatakan upaya banding adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan banding yang diajukan Paula Verhoeven. Bahkan, pihak Baim Wong juga mengambil langkah serupa.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," jelas Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Dengan begitu, kemungkinan besar kedua belah pihak baik Paula maupun Baim sama-sama menjalani proses banding.
Baca juga: Selamat Ulang Tahun ke-44, Baim Wong |
"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," pungkas Fahmi.
Sebelumnya kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengabarkan kliennya melakukan banding. Akta banding itu juga telah diterima dan terregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon Kurnia dalam keterangannya pada Senin (28/4).
Simak Video "Video: Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong"
(fbr/wes)