Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan kliennya berpotensi bebas lebih awal dari masa hukuman. Namun, Ammar Zoni harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan perilaku.
Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Ammar Zoni atas kasus narkoba. Sebelum jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk Ammar Zoni.
"Dengan hukuman 4 tahun penjara, berarti kan sudah mempunyai hak untuk mendapat remisi, hak untuk mendapat asimilasi, hak untuk mendapatkan amnesti, hak untuk mendapatkan grasi, hak mendapatkan bebas bersyarat," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui sambungan telepon pada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon Mathias menjelaskan mantan suami Irish Bella itu sudah menjalani masa tahanan 16 bulan. Dia merasa itu sudah mencukupi sebagian syarat administratif untuk pengajuan asimilasi.
Asimilasi adalah program pembinaan bagi narapidana yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Caranya, mereka akan dibiarkan membaur dengan masyarakat selama sebagian masa pidana mereka.
"Kalau hitungan kita kan kemarin sudah (menjalani hukuman selama) 14 atau 16 bulan. Nah, kalau 16 bulan kan kalau kita melihat peraturan menteri hukum dan HAM beserta hak asimilasi, sudah menjalani 20 persen," terang Jon Mathias.
Jon Mathias menambahkan peluang itu juga bergantung pada perilaku Ammar Zoni selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Nah hitungan kita kan kalau dia berkelakuan baik di sana, tidak punya masalah, ya ibaratnya menunjukkanlah perilakunya yang baik, kan bisa memenuhi syarat untuk ajukan asimilasi. Ya minimal sudah 18 bulan, sudah bisa ajukan asimilasi," ujar Jon Mathias.
Selain itu, ia menyebutkan kemungkinan Ammar Zoni menerima remisi pada momentum hari besar nasional, misalnya Hari Kemerdekaan RI. "Ada juga remisi 17 Agustus, kan seluruh napi biasanya dapat," pungkasnya.
Ammar Zoni sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Terakhir, ia ditangkap pada Desember 2023 di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja dan empat paket sabu.
(ahs/pus)