Langkah MKD DPR Usai Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani

Langkah MKD DPR Usai Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani

Azhar Bagas Ramadhan - detikHot
Sabtu, 26 Apr 2025 06:01 WIB
Ahmad Dhani menanggapi rencana Rayen Pono melaporkannya terkait pemelesetan nama marga.
Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta -

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR soal dugaan penghinaan marga. Mengenai langkah tersebut, MKD akhirnya memberikan langkah selanjutnya.

MKD DPR akan memanggil Rayen Pono dan Ahmad Dhani. Untuk Rayen Pono, MKD akan memanggil pada 30 April 2025.

"Tanggal 30 (April) nanti akan kita klarifikasi dulu kepada Rayen. Ini kan baru kita terima laporannya tadi. Tapi nanti juga kami akan panggil Ahmad Dhani," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari mantan personel Pasto tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah, sudah kita terima tadi," katanya.

Sebelumnya Rayen Pono sudah melaporkan Ahmad Dhani ke MKD terkait dugaan penghinaan marga. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).

Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.

Rayen menyebut belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.

Jawaban Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akhirnya memberikan tanggapan mengenai laporan polisi yang dilayangkan Rayen Pono. Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani menegaskan sudah meminta maaf kepada Rayen Pono.

"Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," kata Ahmad Dhani dikutip detikNews, Rabu (23/4).

Ia mengatakan semua orang di mata hukum sama, yakni memiliki hak masing-masing untuk melakukan apa yang dirasa perlu dilaporkan.

"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," jelasnya lagi.




(wes/pus)

Hide Ads