Polisi merilis kasus narkoba Fachri Albar. Polisi menjelaskan dalih putra Achmad Albar itu kembali mengonsumsi narkoba.
Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025). Saat ditangkap, Fachri Albar sendirian di rumahnya.
Berdasarkan keterangannya Fachri Albar, polisi mengatakan putra Achmad Albar itu kembali memakai narkoba karena beban kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Polisi mengatakan Fachri Albar akan mendapatkan pendampingan secara fisik dan mental.
"Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan, ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
Polisi menegaskan bapak dua anak itu menggunakan narkoba sendiri. Tidak ada keluarga yang ikut terlibat.
"Saudara FA menggunakan sendiri," ucap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Buntut dari kasus ini, Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka, pertama UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," beber Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Simak Video "Video: Alasan Fachri Albar Kembali Pakai Narkoba"
(ahs/pus)