Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila atas laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh hingga kini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses hukum terus berjalan, dan kasus ini dikabarkan segera memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Pihak keluarga menyatakan dukungan secara penuh terhadap Vadel. Kakak sulungnya, Martin Badjideh, menyampaikan terus memberi semangat kepada adiknya jelang menghadapi sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semangatin dia aja," kata Martin Badjideh saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Keluarga Vadel masih belum sepenuhnya memahami proses sidang yang akan dihadapi, mengingat ini merupakan pengalaman pertama mereka berhadapan dengan perkara hukum.
"Kita bakal tanya dulu ke kuasa hukum kita seperti apa," tutur kakak kedua Vadel, Bintang Badjideh.
Baca juga: Warisan Terbesar Hotma Sitompoel |
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian keluarga adalah bagaimana menyampaikan situasi ini kepada ibunya.
"Menjelaskannya (pada ibu) yang paling penting tenang dulu, mencari jalan keluar gimana, dan kita jelasin pelan-pelan," ujar Bintang Badjideh.
Sementara itu, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Tahanan |
"Dari penyidik sedang melengkapi berkas dan kita menunggu untuk P21, setelah P21 kita kirimkan ke Kejaksaan baik dari VA (Vadel Badjideh), barang bukti, dan lain-lain," beber Kompol Nurma Dewi.
Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(ahs/wes)