Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi laporan yang dilayangkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Laporan tersebut, menyusul putusan pengadilan yang menyatakan Paula Verhoeven berselingkuh dan dikategorikan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka terhadap suami.
Menurut Fahmi Bachmid, penilaian yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta dan bukti yang kuat selama persidangan.
"Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi Bachmid melalui sambungan zoom, Sabtu (19/4/2025).
Fahmi Bachmid menyebut timnya telah mengajukan sejumlah besar bukti untuk mendukung gugatan Baim Wong.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 (saksi) ahli," beber Fahmi.
Dari keseluruhan bukti dan keterangan yang dihadirkan, Fahmi menegaskan Hakim telah mengambil keputusan secara obyektif.
"Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada," terang Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid kembali menekankan keputusan tersebut murni hasil dari pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di ruang sidang.
"Itu penilaian hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid menjelaskan putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka, sehingga menjadi informasi yang bersifat publik.
"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup, artinya bisa kita sampaikan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong"
(ahs/wes)