Putusan Hak Asuh Anak di Perceraian Baim Wong dengan Paula Verheoeven

Putusan Hak Asuh Anak di Perceraian Baim Wong dengan Paula Verheoeven

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 17 Apr 2025 05:11 WIB
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong dan kakaknya saat ditemui di PA Jakarta Selatan. Foto: Febri/detikHOT
Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keputusan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Rabu (16/4/2025).

Selain mengabulkan permohonan perceraian, Suryana juga membacakan putusan hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam proses mediasi, baik Baim dan Paula menunjukkan keinginan untuk tetap mengasuh anak secara bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak Paula Verhoeven sempat mengusulkan pengasuhan selama enam bulan bergantian. Namun, Majelis Hakim memutuskan waktu pengasuhan yang lebih singkat demi pertimbangan psikologis anak, yakni per dua minggu.

"Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua inggu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, anak-anak akan tinggal dua minggu bersama Paula dan dua minggu berikutnya bersama Baim, secara bergantian.

"Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon mengingat berbagai macam pertimbangan karena memang kondisi anak kalau terlalu lama juga bagaimana, gitu," ucap Suryana.

Putusan tersebut secara resmi menetapkan kedua anak berada dalam pemeliharaan bersama kedua orang tuanya.

"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama. Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon dan dua pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya," pungkasnya.




(fbr/wes)

Hide Ads