Tidak dijelaskan secara detail, tapi H. Suryana menjelaskan permasalahan keduanya adalah terjadinya pertengkaran.
"Pokok permasalahannya hanya pertengkaran. Jadi ada pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perselisihan terus-menerus. Cuma itu saja," ujar Suryana saat ditemui di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne |
Gugatan cerai tersebut diajukan pemeran Aldebaran di sinetron Ikatan Cinta itu secara daring melalui sistem e-court. Arya juga sudah menunjuk kuasa hukum, Abdulrahman, S.H dalam kasus perceraian itu.
"Ketika daftar itu pemohon sudah didampingi oleh kuasanya. Termohon (Putri Anne) belum ada (kuasa hukum)," jelas Suryana.
Hanya ada gugat cerai dalam permohonan yang diajukan Arya Saloka. Saudara Baim Wong itu tidak memasukkan hak asuh anak dalam gugatan cerainya.
Baca juga: Baim Wong Cerai dari Paula Verhoeven |
"Untuk sidangnya memang sudah ditentukan pada 30 April 2025," jelasnya lagi.
Sampai saat ini Arya Saloka dan Putri Anne belum memberikan pernyataan mengenai hal ini. detikcom sudah berupaya menghubungi tapi belum ada jawaban.
(fbr/wes)