Baim Wong Harus Beri Paula Verhoeven Rp 1 M Sebagai Mutah

Baim Wong Harus Beri Paula Verhoeven Rp 1 M Sebagai Mutah

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 16 Apr 2025 21:01 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong dengan Paula Verhoeven. Foto: Hilalia Kani Juliana/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven. Untuk hak asuh anak diputuskan secara bergantian. Majelis Hakim juga menetapkan Paula Verhoeven berhak nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.

Dikutip dari berbagai sumber, nafkah mutah adalah pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, usai sidang pada Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar Suryana.

ADVERTISEMENT

Suryana mengatakan nilai mutah tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Mutah adalah sesuatu berupa barang yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.

"Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan," bebernya.

Suryana mengatakan sebelumnya Paula menuntut mutah senilai Rp 3 miliar dalam proses persidangan. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kemudian dia (Paula) menuntut mutah sebagai istri yang akan diceraikan adalah berupa uang sejumlah 3 miliar," kata Suryana.

Setelah mempertimbangkan bukti dan saksi, termasuk penghasilan Baim dari perusahaannya, Hakim menilai angka Rp 1 miliar adalah jumlah yang pantas.

"Termasuk penghasilan dia dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan. Dari penghasilan perusahaannya berapa, seperti itu. Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit," jelasnya.

Terkait pelaksanaan pembayaran, Suryana menegaskan bahwa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar itu harus dibayarkan langsung Baim kepada Paula sebelum mengucap ikrar talak di persidangan.

Namun, apabila Baim mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka seluruh ketetapan including pembayaran mutah belum bisa dijalankan.

"Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan. Terus sampai banding, kasasi, PK. Kalau PK kan sudah inkrah," pungkasnya.




(wes/pus)

Hide Ads