Pengacara soal Keadaan Nikita Mirzani Usai Sehari Ditahan

Pengacara soal Keadaan Nikita Mirzani Usai Sehari Ditahan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 05 Mar 2025 16:55 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Hingga kini Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, masih ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan TTPU yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid hari ini terlihat datang ke Polda Metro Jaya untuk datang menjenguk kliennya.

"Alhamdulillah baik aja kabarnya. Sudah aman, sehat-sehat aja, nggak ada apa-apa. Sudah ketemu alhamdulillah nggak ada apa-apa," kata Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apakah keluarga akan datang menjenguk Nikita Mirzani?

ADVERTISEMENT

"Rahasia itu. Tidak semua harus kita sampaikan, soal keluarga itu udah pasti ada. Dibuat santai ajalah," bebernya.

Fahmi Bachmid juga menjelaskan LM, putri Nikita Mirzani juga akan datang menjenguk ibunya.

"Nggak hari ini (menjenguknya), tapi LM dalam keadaan sehat," katanya lagi.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring kepada wartawan.

Dalam laporannya, dokter Reza Gladys merupakan pengusaha skincare mengatakan kasus bermula saat bintang film Comic 8 itu diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, Mail Syahputra, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.

"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).




(fbr/wes)

Hide Ads