Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan sejak 11 Februari lalu oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Namun, hari ini ia terlihat mendampingi Tiktokers Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila.
Dengan nada menggebu-gebu, Razman Arif Nasution menegaskan kalau Vadel Badjideh tak akan datang jika tidak ada dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vadel nggak akan ada di sini kalau bukan saya kuasa hukumnya," tegas Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Razman Arif Nasution bersikeras tetap mendampingi Vadel Badjideh karena belum menerima surat penetapan tersebut.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya, terasa aneh karena menerbitkan surat tapi yang bersangkutan belum menerima yang aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman Arif Nasution.
Menyoal kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, pengacara berdarah Batak itu akan menjalani sidang etik esok hari.
"Besok, saya dipanggil oleh DPN Peradi Bersatu untuk datang diperiksa secara organisatoris terkait etik dll di kantor DPN Peradi Bersatu di PIK, saya berkepentingan untuk ini karena saya mendampingi Vadel," beber Razman Arif Nasution.
Sebagai informasi, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan usai terjadi kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2025).
Dalam kesempatan berbeda, Mahkamah Agung menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
(ahs/wes)