Polisi Akan Periksa Dokter yang Lakukan USG pada Anak Nikita Mirzani

Polisi Akan Periksa Dokter yang Lakukan USG pada Anak Nikita Mirzani

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 10 Nov 2024 08:11 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Vadel Badjideh dan kuasa hukum mengajukan saksi tambahan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Setelah saksi dari pelapor Nikita Mirzani, Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil saksi-saksi dari Vadel Badjideh. Pemanggilan saksi itu akan dilakukan pada Rabu hingga Kamis pekan depan.

Untuk saksi dari terlapor, yakni tiga orang Kementerian PPPA sesuai permintaan dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution. Hal itu disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya tambahan, jadi semua sudah disiapkan. Kemudian dalam waktu dekat hari Rabu dan Kamis dari penyidik PPPA sudah menjadwalkan tiga orang dari kementrian PPPA," kata Nurma Dewi ditemui di kantornya, Darmawangsa, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ada dokter yang melakukan USG, nanti Senin depan akan dimintai keterangan," ungkapnya.

Surat pemanggilan saksi dari Vadel Badjideh juga telah dilayangkan oleh penyidik. "Iya tiga orang, dari Kementrian PPPA, kemudian satu orang dokter USG, sudah dilayangkan surat juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini saksi yang diajukan oleh VA," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini saksi dari Nikita Mirzani sudah selesai diperiksa, dengan total 17 orang saksi.

"Kalau sekarang yang sudah dimintai keterangan dan BAP dalam kasus LM dalam tahap penyidikan ada 17 orang," pungkas AKP Nurma Dewi.

Nikita Mirzani membuat laporan dengan nomor register LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.




(fbr/pus)

Hide Ads