Sarwendah sebagai tergugat pada sidang perdana cerainya dengan Ruben Onsu memilih tidak hadir, begitu juga dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan penjelasan perihal tersebut.
Chris Sam Siwu mengatakan dia bersama tim juga Sarwendah sudah menerima isi dari gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ada hal yang harus mereka bantah dari gugatan tersebut.
"Isinya setelah kita pelajari dan kita konfirmasi ke klien, isinya tidak ada satupun yang perlu kita bantah. Artinya, isinya itu ya tidak ada yang didebat atau kita bantah. Jadi kalau pun kita hadir, buat apa? Karena isinya tidak ada yang kita debat, tidak ada yang kita bantah. Jadi ya kita lebih baik tidak usah hadir dengan isi gugatan seperti itu karena sebenarnya apa adanya seperti itu," kata Chris Sam Siwu kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sarwendah mengatakan dalam persidangan penggugat yang wajib hadir. Apabila penggugat tidak hadir, gugatan bisa gugur.
"Kita ini hanya tergugat tidak perlu hadir karena kita anggap isi gugatannya sudah sesuai, tidak perlu ada yang kita debat. Itu alasannya kita nggak hadir," jelasnya.
Apabila tergugat tidak hadir dalam dua kali panggilan, persidangan tetap bisa dilanjutkan.
"Kalau memang tidak hadir, tergugat yang sudah dipanggil dua kali memang konsekuensi hukumnya persidangan jalan terus. Kemungkinan bisa diputus verstek. Jadi kurang lebih seperti itu. Alasan utamanya seperti itu," kata Chris Sam Siwu.
Namun, ini bukan berarti pihaknya menolak untuk mediasi.
"Kalau kita tidak hadir dan sudah dipanggil dua kali pengadilan nggak mungkin mediasi karena nggak ada yang hadir dari pihak kami. Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi nggak bisa dilaksanakan karena nggak ada tergugat, bukan karena kami nggak patuh hukum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara," tuturnya.
"Kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir penggugat itu yang bahaya yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur," jelas kuasa hukum Sarwendah.
(pus/wes)