Selebgram Aghnia Punjabi memberikan update terkini putrinya yang menjadi korban kekejaman pengasuh. Saat kasus viral kondisi mata bocsh tiga tahun bengkak dan lebam hingga sulit melek.
Diketahui putri kecilnya dipukul oleh pengasuhnya menggunakan buku. Saat kejadian selebgram pemilik akun @emyaghnia itu sedang bekerja di Jakarta.
Dalam Instagram stories yang diunggah pada Minggu (31/3/2024) Aghnia Punjabi memperlihatkan mata kiri putrinya. Masih terlihat lebam pada mata putrinya meski bengkaknya masih terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini matanya sudah agak bisa melek alhamdulillah," tulis selebgram berusia 29 tahun itu.
Namun, ternyata masih ada lebam yang baru muncul. Hal itu tentu membuat Aghnia Punjabi khawatir.
"Tapi yang satunya mulai keluar lebam," kata Aghnia Punjabi.
Perempuan yang memiliki nama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia itu ternyata sudah curiga dengan pengasuh anaknya karena ada bekas cubitan di salah satu bagian tubuh anaknya.
"Selama satu tahun ini saya melihat sedikit banyak yang mungkin menurut saya mencurigakan, ya itu cubitan. Cuma saya melihat susternya yang sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya. Tapi dibuktikan di hari ini," ujar Aghnia Punjabi saat ditemui di Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).
Polresta Malang Kota melalui Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.
"Kejadian ini berawal dari Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari menjelang imsak. Pelaku mengirim foto korban dalam keadaan ada luka lebam," ujar Budi Hermanto pada Sabtu (30/3/2024).
IPS (pelaku) menyebut, anak Aghnia Punjabi itu mengalami cedera akibat jatuh. Aghnia Punjabi terkejut dan tak semudah itu percaya dengan ucapan IPS. Dia dan suami mencari tahu dari rekaman CCTV yang tersambung melalui ponselnya.
"(Hasil yang ada pada CCTV) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih," jawab Budi Hermanto lagi.
Saat itu Aghnia dan suami langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Ia juga mencantumkan video CCTV yang ada sebagai bukti.
"Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sebelah kiri, luka goresan di telinga sebelah kanan dan kiri maupun jidat," tutur Budi.
Saat ini IPS telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
(pus/wes)