Sidang antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid soal gugatan terhadap Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru sudah digelar 7 Maret 2024.
Dedek Gunawan selaku kuasa hukum yayasan mengatakan pihak Anofial Asmid menolak hadir untuk mediasi.
"Pengadilan melalui hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik," kata Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pihak yayasan mengaku ingin berdamai dengan ayah Atta Halilintar. Mereka bahkan menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar.
Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
Sebelumnya pihak Anofial Asmid melalui pengacaranya, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya.
Lucky Omega Hasan menjelaskan mengenai masalah ini. Ia menyebut ayah Atta Halilintar tersebut bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.
Ia menyebut ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah kakek dari Ameena dan Azura tersebut.
"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan saat ditemui di kawasan Jakarta, (12/4/2024).
Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat. Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.
Simak Video "Konflik Ayah Atta Halilintar dengan Ponpes di Pekanbaru"
(ahs/wes)