Hak Jawab Ayah Atta Halilintar soal Pemberitaan Sengketa Tanah Ponpes di Pekanbaru

Hak Jawab Ayah Atta Halilintar soal Pemberitaan Sengketa Tanah Ponpes di Pekanbaru

Dicky Ardian - detikHot
Selasa, 13 Jan 2026 15:06 WIB
Hak Jawab Ayah Atta Halilintar soal Pemberitaan Sengketa Tanah Ponpes di Pekanbaru
Foto: Dok. Instagram/halilintarasmid
Jakarta -

Polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, yang menyeret nama Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, sempat menjadi sorotan publik.

Sengketa ini berlangsung sejak sekitar 20 tahun lalu dan mencuat setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024. Gugatan tersebut meminta pengesahan kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid.

Pemberitaan itu dimuat di detikHot dengan judul Kronologi Sengketa Tanah Ponpes yang Menyeret Ayah Atta Halilintar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum Anofial Asmid menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

Mengenai keterkaitan Bapak Halilintar Anofial Asmid (Ayahanda Atta Halilintar) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, kami bermaksud menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarkat akurat dan berimbang sesuai fakta hukum yang ada:

ADVERTISEMENT

Mengenai Narasi Pemecatan
Perlu kami sampaikan bahwa narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar.
Fakta: Bapak Halilintar Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadi milik beliau untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan Pendidikan.
Kronologi: justru Bapak Halilintar Anofial Asmid digugat agar tanah kepemilikannya tersebut menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara.

β€’ Muncul gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan selaku penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018. Menunjukkan adanya upaya pengalihan hak milik lahan dari Bapak Halilintar Anofial Asmid kepada pihak pengurus atau Yayasan.

Status Kepemilikan Tanah Sah
Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Bapak Halilintar Anofial Asmid, bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren sebagaimana yang diklaim pihak lain.

β€’ Berdasarkan rangkaian putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520 PK/PDT/2023, juga telah menguatkan pihak Halilintar Anofial Asmid atas status kepemilikan tanah dengan identitas legalitas tanah yaitu:

  1. Sertfikat Hak Milik Nomor 3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 dengan luas tanah Β± 13.958 mΒ² dan juga;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 dengan luas Β± 923 mΒ².

β€’ Bahwa berdasarkan kepada putusan peradilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor : 178/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 35/Pdt.G/2024/PN. Pbr, tanggal 28 Agustus 2024, pengadilan telah memutuskan:

  1. Menguatkan Pihak Halilintar Anofial Asmid pemilik sah atas tanah yang terletak di Jln. Singgalang Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah Β±13.958 MΒ², tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah Β±923MΒ².
  2. Dan dalam putusan tersebut menghukum dan memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3770 tahun 1998, tanggal 4 April 1998, dengan luas tanah Β± 13.958 mΒ² (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546, tanggal 28 September 1999, dengan luas tanah Β± 923 mΒ² (sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi), tersebut kepada Bapak Halilintar Anofial Asmid.

Asal-Usul Kepemilikan Lahan
Kepemilikan ini berawal pada tahun 1991 saat Bapak Halilintar Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 yang tercatat dalam SHM No. 3770/Tangkerang Timur dan tanah seluas 923 m2 yang tercacat dalam SHM No. 4564/Tangkerang Timur atas nama Bapak Halilintar Anofial Asmid, dan pada tahun 1998 juga membeli tanah seluas 1.575 m 2 sebagaimana tercacat dalam SKGR Reg No. 315/BR/1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid. Seluruh aset tersebut terletak di Jalan Singgalang Raya Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Provinsi Riau, dari pemilik sebelumnya, yakni H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.

Mengenai Perbedaan Etintas Yayasan
Kami menyampaikan bahwa Yayasan yang saat ini mengelola Ponpes tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan Bapak Halilintar Anofial Asmid. Terdapat perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Yayasan yang baru dibentuk (Al-Anshar Pekanbaru) saat ini menguasai sertifikat tanah dan tanah milik Bapak Halilintar Anofial Asmid secara tanpa hak, yang mana seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar, bukan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru.




(dar/nu2)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads