Buntut Aksi Koboi Ghatan Saleh: Asal Nembak, Positif Narkoba Kini Tersangka

Round Up

Buntut Aksi Koboi Ghatan Saleh: Asal Nembak, Positif Narkoba Kini Tersangka

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 01 Mar 2024 05:30 WIB
Jakarta -

Eks suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh, kembali jadi perbincangan hangat. Kali ini terjadi setelah ia melancarkan aksi 'koboi' dengan menembak rekannya.

Ghatan sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu seperti apa masalah kasus tersebut? Berikut lima hal seputar pria bernama asli Ghatan Saleh Hilabi.

1. Awal Kejadian Penembakan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghatan Saleh Hilabi meletuskan tembakan ke arah Mohammad Andika Mowardi di sebuah kantor jasa perjalanan. Sehingga korban melaporkan kejadian pada 8 Februari 2024 itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kepolisian bicara kronologi kejadian itu berawal Mohammad Andika Mowardi sempat mengirim pesan ke Ghatan Saleh hingga keduanya bertemu di sebuah ruko tempat korban bekerja. Namun, terjadi percekcokan di antara keduanya sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 8 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di TKP Forlines Travel and Tourism di Jalan Cipinang Timur no. 84, telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial GSH, dengan korban berinisial MAN. Yang mana berawal dari kedua pihak, terduga pelaku dan korban melakukan chatting melalui WA. Di situlah mereka terjadi saling mengejek, akhirnya berapa waktu kemudian, pada saat korban pelapor ini keluar dari Forlines Travel and Tourism tersebut, membeli nasi goreng, sekembalinya dari beli nasi goreng tersebut, korban didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi percekcokan lanjutan. Jadi cekcok di HP melalui WA, dilanjutkan cekcok di TKP," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.

Kemudian Ghatan mengeluarkan senpi dan meletuskan tembakan ke arah atas. Seusai itu, korban ketakutan dan melarikan diri ke ruko tersebut dan naik ke lantai 2.

Korban juga kembali ditembak saat berada di lantai dua. Dari tembakan itu, menyebebabkan ruko tersebut mengalami pecah kaca hingga melukai korban.

2. Positif Narkoba

Ghatan Saleh mengaku kepada polisi melakukan penembakan kepada Mohammad Andika Mowardi dalam keadaan sadar. Namun setelah diperiksa kepolisian, pelaku positif narkoba.

"Untuk narkotika jenis ganja dan psikotropika itu berupa benzodiazepin," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.

Namun, kepolisian saat ini lebih fokus ke perkara penembakan.

"Itu bukan objek perkara ya, itu kalau kita menangani kasus narkotika itu baru objek perkara. Tapi karena objek, perkaranya percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata api tanpa hak," ungkap Nicolas.

3. Dalih Ghatan Soal Penembakan

Untuk motif Ghatan menembak Mohammad Andika Mowardi rupanya dipicu saling ejek yang berawal dari WhatsApp. Namun, ada kemungkinan Ghatan kecewa dengan Andika.

"Motifnya itu saling ngejek-mengejek, mereka di WA saling ngejek-mengejek, jadi motif mereka itu jadi satu dengan yang lain. Dan mungkin terduga pelaku merasa kecewa atau terhadap korban ini sehingga dia datang dari Jakarta Selatan ke wilayah Jakarta Timur di ruko berada (korban)," beber Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.

Kepolisian juga mengatakan kadang Ghatan membawa senjata itu dalam sehari-hari. Hal itu digunakan untuk melindungi diri.

"Hasil keterangan yang disampiakan senjata itu kadang-kadang dibawanya untuk melindungi diri, kadang-kadang, tidak selalu," papar Nicolas.

4. Jadi Tersangka

Eks suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly.

Sebelumnya Ghatan statusnya masih menjadi saksi. Seusai menjalani pemeriksaan, Ghatan ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku GSA di mana hasil gelar perkara pihak eksternal dari Ditkum Polda Metro Jaya. Disimpulkan bahwa status pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly, di kantornya pada Kamis (29/2/2024).

Sehingga per tanggal 29 Februari 2024 Ghatan Saleh dilakukan penahanan. Penahanan itu dilakukan 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, sudah diperiksa diambil keterangannya, dan selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap pelaku, tersangka GSA," ungkapnya.

5. Ancaman Hukuman

Ghatan Saleh sudah jadi tersangka dan ditahan. Ia mendapat ancaman hukuman pasal yg disangkakan pasal 338 Junco pasal 3, terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 UU terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.

(mau/pus)

Hide Ads