Keberatan CSB atas Dakwaan JPU soal Penipuan pada Jessica Iskandar

Keberatan CSB atas Dakwaan JPU soal Penipuan pada Jessica Iskandar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 27 Feb 2024 11:57 WIB
Terdakwa CSB di PN Selatan.
Terdakwa CSB saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendakwa Cristopher Steffanus Budianto alias Steven atas Pasal Penipuan atau Penggelapan terhadap Jessica Iskandar.

Kuasa hukum CSB, Darius Situmorang, sudah menyampaikan keberatannya soal dakwaan dari JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pihak CSB heran mengapa kasus ini masih ranah pidana. Menurutnya, dengan adanya perjanjian seharusnya perkara ini masuk dalam ranah perdata.

"Ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana. Karena adanya suatu perjanjian sewa-menyewa, kalau ada perjanjian, masuknya perdata dong," kata Darius Situmorang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT

"Kami masih menyuarakan ini kenapa masuk pidana, padahal ada perjanjian kerjasama seharusnya perdata," sambungnya.

Lebih lanjut, pihak CSB juga heran mengapa perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, tempat kejadian perkara berada di Denpasar, Bali.

"Karena locus delicti disana (Denpasar), PT-nya disana, kewenangan mengadili seharusnya di Denpasar, Bali. Kenapa didakwa disini?" ujar Darius Situmorang.

"Bukti-bukti sudah jelas ada sewa menyewa dan semua saksinya di Bali. Jadi, semua peristiwa itu terjadi di Bali," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak CSB juga mempertanyakan soal Jessica Iskandar yang tak kunjung muncul dalam sidang perkara ini.

"Padahal, ini perkara beliau, tapi kenapa beliau tidak hadir, apakah harus dibuat undangan? Kan lucu kalau dibuat undangan. Ini perkaranya dia, seharusnya datang dong," pungkasnya.




(ahs/wes)

Hide Ads