Nasib Pendidikan Korban dan Pelaku Bullying Geng Tai

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 26 Feb 2024 18:29 WIB
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi sekolah untuk mendiskusikan soal anak-anak yang terlibat dalam kasus bully Geng Tai. Apa hasilnya?

Inspektorat Jendral Kemendikbud, Chatarina Girsang, mengatakan sudah ada solusi dengan pihak sekolah mengenai nasib korban dan juga terduga pelaku yang tergabung dalam Geng Tai.

"Intinya kami mendapatkan satu solusi yang dapat berpihak kepada semua anak, baik anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, juga kepada sekolah sendiri," kata Chatarina Girsang saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (26/2/2024).

"Solusinya seperti apa belum bisa kami sampaikan, tapi tujuan kami sudah tercapai untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah terjadinya kekerasan di masa depan," sambungnya.

Mengenai isi soal orang tua terduga pelaku kasus bully yang diminta anaknya mengundurkan diri seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum anak Vincent Rompies, Yakup Hasibuan, pihak Kemendikbud mengatakan pihaknya masih mencari solusi atas hal tersebut.

"Jadi ini yang sedang akan kita diskusikan, mencari jalan keluar dengan berpihak pada kepentingan anak dan juga kepada kepentingan korban. Kalau ada orang tua yang sukarela, ya nggak bisa kita larang. Yang penting intinya adalah keberpihakan pada anak, baik sebagai korban maupun anak pelaku," tutur Chatarina Girsang.

Disebutkan olehnya, terduga pelaku yang masuk dalam kelompok Geng Tai dan terlibat kasus bully masih terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.

"Sampai saat ini masih sebagai siswa karena kan proses hukumnya masih berjalan dan itu harus kita hormati," ujar Chatarina Girsang.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para terduga kasus bully, hal tersebut diserahkan ke pihak kepolisian karena kasusnya sendiri tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

"Itu kita serahkan ke kepolisian, hari ini kita jembatani untuk hak pendidikan anak," ucap PLT Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani.




(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork