Inara Rusli berhak mendapatkan royalti 50 persen dari tiga lagu yang dihasilkan selama pernikahannya dengan Virgoun. Label musik, PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) rupanya sudah mengetahui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat itu.
"Sebenarnya ini diproses di PA sempet dibanding putusannya, itu kami mendapatkan kabar karena kami bukan kuasa hukumnya. Tapi kami mendapat kabar bahwa sudah ada putusan dimana menguatkan putusan PA Jakarta Barat. Tapi kami juga mendengar kabar kuasa hukumnya mengajukan kasasi jika putusan sudah mereka terima mereka akan melakukan kasasi," kata Ari Juliano Gema, kuasa hukum DRM-DRP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apakah royalti 50 persen yang dimenangkan Inara akan dibayarkan pihak label? Ari menyatakan putusan ini tidak jelas, ia mempertanyakan mengenai lagu-lagu itu apakah hanya dihasilkan saat Virgoun dan Inara masih berumah tangga saja atau sesudah perkawinan selesai.
"Kita nggak tau karena memang kami bukan kuasa hukumnya. Kedua yang kami baca di putusan PA memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan menjadi harta bersama. Cuma masalah disini apakah harta bersama ini selama masa perkawinan atau juga setelah masa perkawinan ini kan nggak jelas," ungkapnya.
Selain itu DRM disebutkan dalam putusan adalah publisher, Ari menyebut hal itu salah kaprah. Ari menyebut sebetulnya DRM adalah perusahaan rekaman.
"Lalu ketika menyebutkan DRM disini DRM sebagai publisher padahal DRM bukan publisher. Disini ada kesalahan di putusan tersebut, kalau melihat dari putusan kita merasa tidak jelas sama sekali, pertanyaan jadi royaltinya ini selama masa perkawinan atau juga setelahnya," ungkapnya.
Ari kemudian menyinggung mekanisme, sehingga pihaknya tidak begitu mengetahui bagaimana mekanisme pemberian royalti kepada Inara tersebut.
"Lalu yang kedua mekanisme juga bagaimana karena pihak DRN yang disini bukan publisher DRM di sini adalah perusahaan rekaman ini yang jadi kesalahan di putusan tersebut tidak jelas, kalau ditanya gimana eksekusinya kami juga nggak tau gitu. (50 persen tiga lagu) betul iya betul jadi memang putusan seperti itu royalti dari tiga lagu. Cuma sekali lagi bahwa royaltinya apakah selama perkawinan atau setelah mereka sudah tidak menikah lagi atau bercerai masih berlanjut ini nggak jelas," ulangnya.
Di akhir DRM juga menyatakan keberatan dengan putusan itu.
"Royalti ini kan berasal dari DRM sebagai publisher itu salah DRM bukan publisher ada ketidak jelaskan dari putusan tersebut. Yang pasti pihak DRM merasa putusan tersebut tidak jelas dimana DRM dianggap sebagai publisher tentu saja kita mempertanyakan apa urusannya dengan DRM seperti itu," pungkasnya.
(fbr/wes)