CSB Didakwa Pasal Penggelapan atau Penipuan pada Jessica Iskandar

CSB Didakwa Pasal Penggelapan atau Penipuan pada Jessica Iskandar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 22 Feb 2024 08:02 WIB
Terdakwa CSB di PN Selatan.
Tersangka CSB saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Christopher Stefanus Budianto (CSB) menjalani sidang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, pertama-tama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).

JPU juga mendakwa CSB dengan Pasal Alternatif dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

ADVERTISEMENT

Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

CSB sempat buron dalam waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya ketika berada di Thailand.

Dia langsung dipulangkan ke Indonesia dan ditahan sejak bulan November 2023. Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengaku lega karena akhirnya CSB ditangkap.

Keduanya berharap CSB bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukannya.




(ahs/wes)

Hide Ads