Hari ini seluruh rakyat Indonesia berhak memberikan suaranya untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali ini ternyata juga ikut dirayakan Google.
Jika membuka halaman pencarian Google akan terlihat nuansa Pemilu. Terlihat gambar kotak suara yang dipadu dengan bendera Merah Putih. Di atas kotak suara itu ada ilustrasi lembar kertas suara yang akan dimasukkan ke dalam kotak tersebut.
Jika diklik gambar tersebut akan keluar berita-berita seputar Pemilu 2024. Di Pemilu hari ini pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya itu kalian juga akan memilih anggota legislatif (DPRD kabupaten kota, provinsi, dan DPR RI).
Di tahun ini ada tiga calon pasangan Presiden dan Wakilnya. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada nomor urut 2, beserta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada nomor urut 3.
Sedangkan untuk anggota legislatifnya ada beberapa nama-nama selebritas Indonesia yang turut serta mencemplungkan diri ke dalam politik.
Beberapa di antaranya adalah Verrell Bramasta, Uya Kuya, Astrid Kuya, Once Mekel, Anang Hermansyah, Wanda Hamidah, Pasha Ungu, Nafa Urbach, Didi Riyadi dan masih banyak selebritas lainnya yang turut terjun ke dalam dunia politik dan nyaleg di tahun ini.
Pemungutan suara sudah bisa dilakukan hari ini mulai pukul 07.00 WIB di TPS yang sudah ditentukan. Bagi kalian yang belum dapat surat undangan untuk nyoblos, tenang saja.
Anggota KPU RI Idham Holik pada konferensi pers, Senin 12 Februari 2024 menjelaskan contoh kasus bila pemilih belum menerima formulir C6. Pemilih, kata Idham, bisa hanya membawa e-KTP ke TPS.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Idham dikutip detiknews.
Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Saat di TPS, pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus berdasarkan warna. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, jumlah surat suara ada lima jenis terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
1. Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
3. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
4. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(wes/pus)