Ria Ricis Gugat Cerai, Teuku Ryan Masih Berstatus Suami dan Jaga Marwah Keluarga

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 02 Feb 2024 11:06 WIB
Kuasa hukum Teuku Ryan minta jangan sembarangan komentari perceraian kliennya dengan Ria Ricis. Foto: Pool/Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Ria Ricis diketahui resmi menggugat cerai Teuku Ryan. Menanggapi gugatan cerai Ria Ricis, Teuku Ryan sudah didampingi oleh kuasa hukum.

Teuku Ryan didampingi oleh Dedi Armidi sebagai kuasa hukumnya. Dedi Armidi mengungkapkan kondisi Teuku Ryan dalam kondisi baik-baik saja.

"Sampai dengan saat ini klien Abang, Teuku Ryan dalam keadaan sehat. Mari kita doakan yang terbaik buat Ryan dan keluarga kecilnya semoga bisa melalui semua proses ini dengan baik dan lancar," tulis Dedi Armidi dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (2/2/2024).

Pihak Teuku Ryan juga sudah mengetahui sidang perdana dengan agenda mediasi akan digelar pada 19 Februari 2024. Namun, saat dipertanyakan apakah Teuku Ryan akan datang pada agenda mediasi, tak ada penjelasan merinci.

"Prinsipnya Abang akan memberikan keterangan resmi (presscon) sampai dengan relaas dan surat gugatan resmi dari Pengadilan Agama Jaksel Abang terima secara fisik di alamat Ryan saat ini," sambungnya.

Kuasa hukum Teuku Ryan meminta untuk banyak pihak tidak sembarangan mengomentari masalah rumah tangga dengan Ria Ricis. Saat ini Teuku Ryan masih berstatus sebagai suami dari Ria Ricis.

"Abang meminta, semua pihak dapat bijaksana menanggapi semua berita yang ada karena bagaimanapun Ryan sampai dengan saat ini masih sah suami dari RY. Ada anak dan keluarga mereka yang sama-sama harus kita jaga maruahnya," pesan kuasa hukum Teuku Ryan.

Ria Ricis mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan. Gugatan cerai itu didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 melalui sistem e-court.

Dalam gugatan cerainya ada 3 hal yang diminta oleh Ria Ricis. Tuntutan itu mulai dari cerai, hak asuh dan nafkah anak.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat. Dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," jelas Taslimah sebagai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.



Simak Video "Video: Ria Ricis Kurban Sapi 1,2 Ton di Pesantren Kakaknya"

(pus/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork