Gara-gara Lempar Handphone, Ahmad Dhani Diancam Penjara!

Gara-gara Lempar Handphone, Ahmad Dhani Diancam Penjara!

- detikHot
Senin, 04 Des 2006 14:00 WIB
Jakarta - Setelah sekian lama memilih no comment setiap ditanya wartawan, mantan manajer Ratu, Vita akhirnya angkat bicara. Ia menggelar jumpa pers yang tujuannya melayangkan somasi pada suami Maia, Ahmad Dhani.Dalam somasinya Vita menuntut Dhani untuk minta maaf. Wanita yang sudah cukup lama menggeluti profesi manajer artis itu meanggap pentolan Dewa tersebut telah melakukan empat hal padanya yaitu, pencemaran nama baik, pengrusakan barang, ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan."Jika dalam waktu tujuh hari tidak meminta maaf secara tertulis di dua media cetak berskala nasional dan infotainment akan dilakukan tindakan hukum," demikian Vita yang saat membacakan somasi didampingi dua kuasa hukumnya, Andi F. Simangunsong dan Edi Suyanto, di kantor pengacara Hotma Sitompul, Jl. Martapura No. 3, Jakarta Pusat, tak jauh dari restoran Sizzler, Thamrin.Surat somasi Vita secara gamblang menjelaskan apa-apa saja kesalahan yang telah dilakukan Dhani. Untuk pencemaran nama baik misalnya, disebutkan ayah empat orang anak itu menyebutnya sebagai pengkhianat. Wanita bertubuh kurus itu juga dikatakan Dhani bukan sebagai orang baik-baik karena tidak mau mengundurkan diri dari Ratu.Ditegaskan kuasa hukum Vita, keluar atau tidaknya Vita dari Ratu, sama sekali tidak ada hubungannya dengan statusnya sebagai orang baik atau tidak baik. Soal tuduhan pengkhianatan, hal tersebut juga tidak berdasar karena Vita bukanlah bawahan Dhani.Mengenai tuntutan pengrusakan barang, Vita menjelaskan kejadian pengrusakan terjadi pada 18 November 2006. Saat itu Dhani melempar handphonenya hingga hancur berantakan. Kejadian tersebut dilakukan di depan banyak saksi dan telah diakui juga oleh Dhani di berbagai media.Untuk membawa Dhani ke penjara, sejumlah pasal telah disiapkan Vita. Untuk tindakan pencemaran nama baik, penembang 'Sedang Ingin Bercinta' itu terancam pasal 310 KUHP, pengrusakan barang, pasal 406 ayat 1 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 ayat 1 KUHP. (eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads