Rebecca Klopper Berterima Kasih Kasus Video Syur Selesai, Bisa Fokus Kerja Lagi

Round Up

Rebecca Klopper Berterima Kasih Kasus Video Syur Selesai, Bisa Fokus Kerja Lagi

Mauludi Rismoyo - detikHot
Kamis, 18 Jan 2024 22:02 WIB
Rebecca Klopper tengah dikaitkan dengan video syur berdurasi 47 detik. Wanita berdarah keturunan Australia itu sampai trending di Google.
Rebecca Klopper Berterima Kasih Kasus Video Syur Selesai, Bisa Fokus Kerja Lagi. (Foto: Istimewa (dok.Instagram @rklopperr)
Jakarta -

Artis Rebecca Klopper menyaksikan langsung sidang vonis untuk kasus penyebaran video syur mirip dirinya. Di situ, Bayu Firlen (BF) sebagai pelaku sudah divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengetahui hal itu, Rebecca Klopper langsung bersyukur. Bintang film Virgo And The Sparkling itu juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah menyelesaikan proses hukum kasus yang menimpa.

"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat sebelumnya dampak dari kasus ini sangat merugikan, Rebecca Klopper disebut lega. Kini ia dikatakan tak ada lagi yang mengganggu pekerjaannya.

"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain, jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi. Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sandy Arifin mengimbau kepada oknum-oknum yang masih merugikan Rebecca Klopper akan menghadapi proses hukum yang serupa dengan Bayu Firlen.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.

Bayu Firlen sendiri tidak mengajukan banding. Ia menerima vonis tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dari majelis hakim.

"Pengadilan sudah menegakkan keadilan dan sudah menjadikan keputusan yang terbaik untuk si kedua belah pihak, sehingga dari kita sudah menerima, dari jaksa pun sudah menerima," kata Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum Bayu Firlen saat ditemui di lokasi yang sama.

"Tadi sih saya sudah menanyakan kepada Bayu (soal vonis), jawabannya dia menerima keputusan ini," sambungnya.

Bayu Firlen betul-betul menyesali perbuatannya. Terlebih ia tidak mengenal sosok Rebecca Klopper yang sudah dirugikan oleh perbuatannya itu.

"Penyesalan itu yang pertama sebenarnya Bayu itu tidak ada niat jahatnya untuk menyebarkan, bahkan Bayu nggak kenal dengan Becca, tidak pernah komunikasi atau Bayu juga tidak pernah hubungi Becca," tutur Rika Sandria Putri.




(mau/pus)

Hide Ads