Pihak Siskaeee Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 17 Jan 2024 16:30 WIB
Foto: Siskaeee usai diperiksa soal film porno di Jaksel (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus rumah produksi film porno dengan tergugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda).

Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengungkapkan alasan dibalik diajukannya praperadilan tersebut.

Pihak Siskaeee menganggap penetapan status tersangka terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan Undang-undang.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1, UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK," tulis Tofan Agung Ginting dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (17/1/2024).

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Oleh karena itu, pihak Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kepastian hukum.

"Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu masuk pada 15 Januari 2024.

Adapun sidang perdana atas perkara tersebut akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024.



Simak Video "Video: Siskae Mengaku Kapok Terlibat Kasus Film Porno"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork