CSB Polisikan Jessica Iskandar-Vincent Verhaag Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Round Up

CSB Polisikan Jessica Iskandar-Vincent Verhaag Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 15 Jan 2024 22:04 WIB
Christoper Steffanus Budianto alias Steven tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar ditangkap di Bangkok, Thailand.
Foto: Christoper Steffanus Budianto alias Steven tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar ditangkap di Bangkok, Thailand. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -

Permasalahan antara Christopher Steffanus Budianto (CSB) dengan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag rupanya tidak mentok di kasus dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Jessica Iskandar. Polemik di antara mereka berkembang ke dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini lantaran ketika CSB mendarat di Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu, pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag meneriakinya. Kuasa hukum CSB, Togar Situmorang, menyebut kliennya tak terima dengan perlakuan tersebut karena mengalami kekerasan verbal.

Pada Senin (15/1/2024), Togar Situmorang menemani CSB melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bersamaan dengan itu dia juga ingin memastikan laporan polisi yang sudah dia buat sebelumnya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang kooperatif sekaligus minta kepastian soal surat resmi kami yang belum dapat jawabannya," kata Togar Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

"Suratnya terkait klien kami CSB soal membuat laporan pencemaran nama baik di bandara, khususnya terhadap Vincent dan juga Jessica Iskandar. Ada tekanan verbal dan ada pembiaran dari Polda Metro Jaya dan pihak bandara, kalau ada yang tidak-tidak, kami prihatin," terang Togar Situmorang.

ADVERTISEMENT

CSB diduga melakukan penipuan senilai Rp 9,8 miliar terhadap pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Laporan polisi terhadap Christoper Steffanus Budianto alias Steven tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan.

LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Christopher Steffanus Budianto dibekuk oleh pihak kepolisian di Thailand. Ditangkap di luar negeri, pihak kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Royal Thai Police.

Di sana, CSB mendapatkan pemeriksaan administratif oleh pihak Imigrasi Thailand sebelum dibawa ke Indonesia. Kini, ia tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam proses pemeriksaan, pengacara Togar Situmorang mengutarakan keheranan terhadap penanganan kasus ini. Hal itu lantaran meski CSB sudah ditangkap namun alat bukti tidak disita oleh penyidik.

"Kami heran, klien kami dijadikan tersangka dan ditahan, tapi tidak ada mobil yang disita," tutur Togar Situmorang.

"Belum ada audit juga yang menjelaskan soal kerugian yang Rp 10 miliar itu," sambungnya.

(aay/tia)

Hide Ads