Rieke Diah Pitaloka, Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), menyumbangkan 20 karya hak intelektualnya kepada ANRI. Langkah bersejarah ini membuatnya menjadi orang ke-133 di Indonesia yang mempercayakan arsip pribadinya kepada lembaga tersebut.
Dalam acara resmi di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, kemarin, Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 karya intelektualnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke ANRI.
Salah satu karya monumental yang diserahkan Rieke Diah Pitaloka adalah 'Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana' yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, dan 1.945 paragraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karya ini bukan hanya menjadi dasar disertasi doktoralnya yang diselesaikan pada 2022, tetapi juga memberikan kontribusi pada dirinya dalam mengembangkan temuan baru terkait sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah.
"Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf," kata Rieke Diah Pitaloka dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).
"Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," lanjutnya.
Pada 18 Agustus 2022, Rieke melansir empat temuan penting dari risetnya, termasuk Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, serta Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi.
Setahun kemudian, temuan-temuan tersebut diimplementasikan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam kebijakan penanganan stunting dan lainnya.
Alasan Rieke Diah Pitaloka menyumbangkan arsip pribadinya kepada ANRI adalah kesadaran akan pentingnya arsip sebagai pengetahuan untuk masa kini dan masa depan. Menurutnya, arsip bukan hanya sebagai pengingat, tetapi juga sebagai wadah pengetahuan. Dengan menyumbangkan arsipnya, Rieke Diah Pitaloka berharap generasi mendatang dapat belajar dan menghargai kontribusinya.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI," jelas pemeran Oneng dalam Bajaj Bajuri itu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto, memberikan apresiasi tinggi kepada Rieke Diah Pitaloka atas keputusannya menyumbangkan arsip yang sangat berharga. Imam Gunarto mendorong masyarakat untuk mencontoh sikap Rieke dalam menyelamatkan arsip statis milik mereka sesuai dengan undang-undang ANRI.
"Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," kata Imam Gunarto.
Acara penyerahan arsip ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi dan Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Ini adalah daftar 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan oleh Rieke Diah Pitaloka kepada ANRI:
- Kekuasaan Negara di Era Digital;
- Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
- Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
- Norma Sosiologis Pendataan;
- Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
- Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
- Arena Warga pada Pendataan;
- Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
- Alur Pseudo Public Policy;
- Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
- The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
- The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
- Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
- Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
- Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
- Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
(pus/dar)