Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor telah menjatuhkan vonis untuk perkara rumah tangga Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo. Mereka divonis putusan cerai.
Okie Agustina sebelumnya pada 10 November 2023 melayangkan gugatan cerai ke Gunawan Dwi Cahyo di Pengadilan Agama Bogor. Kala itu, ia datang bersama anak sulungnya, Kiesha Alvaro.
Setelah hampir dua bulan berjalan, Okie Agustina sudah menerima putusan cerai. Ia mengetahui hal itu lewat e-court.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salinan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor dibacakan oleh Hanna Darly selaku pengacara Okie Agustina dihadapan awak media.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie), kedua menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," kata Hanna Darly saat menggelar konferensi pers di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan anak dari hasil pernikahan Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina jatuh ke tangan asuhan sang ibunda.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan penggugat dan tergugat sebagai berikut: anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutur Hanna Darly.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan kewajiban kepada Gunawan Dwi Cahyo untuk memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta setiap bulannya hingga Miro dewasa.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 setiap bulannya sebesar 5 juta rupiah sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," paparnya.
Mengenai hal itu, Gunawan Dwi Cahyo mengaku sepakat dengan keputusan hakim. Ia sepakat perihal hak asuh anak dan nafkah yang harus dibayarkan.
"Tadi komunikasi kita sih tadi ya Mas Gunawan menerima ya. Jadi tidak ada keberatan, tidak mengintruksi kan juga untuk mengambil upaya hukum apa pun, jadi menerima putusan majelis hakim," ujar Septa Eka Sura Putra selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo di kawasan Jakarta Barat.
Alasan Gunawan sepakat yakni sejak awal mediasi ia dan Okie Agustina sudah menyiapkan beberapa poin. Poin-poin itu sudah disepakati bersama agar tidak adanya banding seusai putusan.
"Ya karena kan memang sudah disepakati di awal. Pada saat juga mediasi di awal ya karena sudah sesuai ya," sambung kuasa hukum lainnya, Wahyudo Tora Hananto.
"Iya jadi alasannya memang Mas Gunawan juga sepakat untuk bercerai, tidak keberatan dengan yang dituntut untuk menafkahi anak, sementara anak tetap diberikan hak asuhnya ke Mba Okie," lanjut Septa.
Meski hak asuh jatuh pada Okie Agustina, Gunawan meminta agar tetap diberikan waktu untuk bisa bertemu anak-anaknya. Gunawan berharap Okie bisa memenuhi hal itu.
(mau/pus)