Selebritas Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo telah resmi bercerai melalui putusan e-court dari Pengadilan Agama Bogor yang baru keluar hari ini.
Salinan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor dibacakan oleh Hanna Darly selaku pengacara Okie Agustina dihadapan awak media.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie), kedua menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," kata Hanna Darly saat menggelar konferensi pers di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan anak dari hasil pernikahan Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina jatuh ke tangan asuhan sang ibunda.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan penggugat dan tergugat sebagai berikut: anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutur Hanna Darly.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan kewajiban kepada Gunawan Dwi Cahyo untuk memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta setiap bulannya hingga Miro dewasa.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 setiap bulannya sebesar 5 juta rupiah sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," pungkasnya.
(ahs/mau)