Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Langgar UU ITE-Pornografi

Round-Up

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Langgar UU ITE-Pornografi

Tim Detikhot - detikHot
Senin, 13 Nov 2023 22:04 WIB
rebecca klopper
Rebecca Klopper saat ditemui di lokasi syuting.Foto: dok Instagram
Jakarta -

Kasus video syur mirip Rebecca Klopper masih bergulir di pengadilan. Bersama dengan Fadly Faisal, keduanya kembali hadir menjadi saksi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF atau Bayu Firlen. Dia telah didakwa melanggar UU ITE sampai Pornografi terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Yoklina Sitepu.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," imbuhnya.

BF alias Bayu Firlen menjadi terdakwa sebagai pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 41 detik. Hari ini, dia datang pukul 14.15 WIB mengenakan kemeja biru dan masker hitam yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Tak sendiri, Rebecca Klopper juga didampingi oleh Fadly Faisal dan juga kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada kata-kata yang diucapkan oleh Rebecca Klopper kepada awak media saat menuju ruang sidang. Dia terus tertunduk saat wartawan mengajukan pertanyaan.

Hal sama dilakukan oleh Fadly Faisal. Dia juga hanya terdiam sambil mendampingi Rebecca Klopper. Terlihat, keduanya duduk berdampingan saat menunggu giliran sidangnya dimulai. Rebecca Klopper pun irit bicara selama persidangan maupun setelahnya.




(tia/pus)

Hide Ads