Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan permohonan cerai talak yang didaftarkan Idham Masse kepada Catherine Wilson.
Hal itu diungkapkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Iya, jadi pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Masse terhadap termohon, Catherine," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan gugurnya permohonan talak cerai itu disebabkan Idham Masse sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam agenda sidang yang telah dijadwalkan.
"Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan," tutur Taslimah.
"Pengadilan sudah mengirimkan hasil putusan. Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon," sambungnya.
Permohonan talak atau gugatan dapat didaftarkan kembali dengan syarat alasan yang berbeda dari sebelumnya.
"Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru," pungkasnya.
Sampai saat ini Catherine Wilson dan Idham Masse memang belum buka suara mengenai kisruh rumah tangganya.
Catherine Wilson dan Idham Masse hanya 3 bulan berkenalan sebelum akhirnya menikah. Catherine Wilson dikenalkan kepada Idham Masse oleh sahabatnya.
Sebelumnya diketahui, Idham Masse mengajukan permohonan cerai talak pada 9 Oktober 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(ahs/tia)