Artis Rebecca Klopper lagi-lagi tersandung skandal video syur mirip dirinya yang sudah tersebar di media sosial. Hal ini membuatnya dipolisikan karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Akibatnya, banyak desakan yang muncul agar perempuan yang akrab disapa Becca ini dihukum. Namun, kuasa hukum Rebecca Klopper, Muannas, memberikan pembelaan.
"Itu yang tadi sudah kami jelaskan bahwa maunya si pelapor begitu, tapi kan maunya hukum nggak begitu. Karena di pasal itu dijelaskan 'dikecualikan' kan, misalnya bukan untuk disebarkan atau ada untuk kepentingan pribadi. Kalau orang telanjang misalnya divideoin nggak bisa diakses sama publik, bukan pidana," kata Muannas saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogongan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Disinggung soal kasus serupa yang menjerat Ariel hingga masuk penjara, kuasa hukum menilai kasus yang dialami oleh Rebecca Klopper berbeda dengan yang dialami oleh vokalis NOAH itu.
Ariel NOAH dulu sempat tersandung skandal video syur bersama Luna Maya dan Cut Tari. Hal ini membuatnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Dia dinyatakan bersalah sebagaimana isi dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau itu (Ariel) kan ke orang lain, ini kan ke pasangannya," tutur Muannas.
Lebih lanjut, Raudhah Mariyah menyebut adanya dugaan kekerasan online berbasis gender dalam kasus ini yang mengarah kepada pengancaman.
"Maksudnya dalam arti apakah di kronologi tersebut, di balik itu, apakah ada hasil manipulasi, bujuk rayu. Yang tadi saya sampaikan, ada kekerasan berbasis gender online. Di mana sebelumnya ada kekerasan terhadap hasil manipulasi, bujuk rayu, kemudian mendekati korban, diperdaya untuk korban ini jadi untuk melakukan sesuatu dan kemudian diancam," terang Raudhah Mariyah.
"Apakah adil setelah itu harus dihakimi dan menjadi pelaku seutuhnya? Itu kami kembalikan ke masyarakat untuk dapat bijak menilai kasus ini," pungkasnya.
(aay/aay)