Sarah Azhari Belum Terima Kabar

Tetap Divonis 4 Bulan

Sarah Azhari Belum Terima Kabar

- detikHot
Jumat, 20 Okt 2006 17:00 WIB
Jakarta - Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan Sarah Azhari tetap divonis empat bulan penjara. Sarah Azhari sendiri belum mengetahui putusan tersebut.Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum adik Ayu Azhari itu, Henry Yosodiningrat, melalui pesan SMS yang dikirimkannya, Jumat (20/10/2006) ini. Berikut petikan SMS-nya.Saya belum mengetahui / belum menerima secara resmi pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi dimaksud.Hal ini dimungkinkan memang karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerima berkas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejak divonis pada 17 Oktober 2006 kemarin, PT Jakarta masih memproses pemberkasannya. Menurut humas PT Jakarta, Haryono, batas terakhir penyerahan ke PN Jakarta Barat adalah dua minggu setelah diputuskan, yakni 31 Oktober mendatang. Setelah itu, adalah tugas PN Jakarta Barat memberitahu kuasa hukum terdakwa Sarah dan jaksa. (ana/ana)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads