Sarah Azhari Tetap Divonis 4 Bulan Penjara

Banding Kasus Penganiayaan

Sarah Azhari Tetap Divonis 4 Bulan Penjara

- detikHot
Kamis, 19 Okt 2006 23:41 WIB
Jakarta - Usaha Sarah Azhari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta tidak membuahkan hasil. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan infotainment itu tetap divonis 4 bulan penjara.Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Syaharuddin Utama dan anggota Untung Haryadi dan Yustinar telah mengeluarkan putusan ini pada 17 Oktober 2006 lalu. Pada putusan tersebut, mereka menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat."Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding. Hasilnya menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat," terang humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Haryono, saat dihubungi detikhot, Kamis (19/10/2006).Menurut Haryono, pihaknya telah menyerahkan berkas putusan ke paniteran Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa hari setelah vonis diputuskan. Namun menurut panitera PN Jakarta Barat, Subarkah, pihaknya belum menerima berkas putusan tersebut.Subarkah yang dihubungi detikhot menyatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas tersebut, akan menginformasikan hal tersebut pada Sarah Azhari atau kuasa hukumnya. Jika adik Ayu Azhari itu tetap keberatan dengan putusan itu, dia masih punya kesempatan sekali lagi untuk menyatakan banding ke Mahkamah Agung. Sementara itu, pihak Sarah hingga kini belum bisa dimintai komentarnya. (ana/fta)

Hide Ads