Pelawak Yadi Sembako tengah menghadapi dua kasus dugaan penipuan di Polres Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu. Namun, pada laporan Ade Amelia Napitupulu nama Gus Anom juga turut dilaporkan dengan tuduhan sama.
Muhammad Adri Permana merasa dirugikan senilai Rp 198 juta, sementara itu Ade Amelia Napitupulu mengaku merugi sebesar Rp 135 juta. Muhammad Adri Permana merasa ditipu karena mendapatkan cek kosong dari Yadi Sembako.
Cerita berawal saat Yadi Sembako yang merupakan Direktur PT Gudang Artis diduga memberikan cek kosong kepada pihak event organizer (EO). Yadi Sembako dan Gus Anom itu baru saja menggelar acara launching perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis kemudian memberikan klarifikasi terkait cek kosong yang diberikan oleh Yadi Sembako ke pada Muahmmad Adri. Gus Anom mengatakan saat memberikan cek kepada Muhammad Adri Permana bersama Yadi Sembako, ia sudah mengatakan cek itu belum diisi oleh pihak investor.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," kata Gus Anom saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Meskipun begitu, Gus Anom mengaku pihaknya sudah melakukan itikad baik perihal keterlambatan pengisian cek dengan menjaminkan mobil terhadap Muhammad Adri Permana. Mobil mewah tersebut diketahui milik Gus Anom Pribadi.
"Investor terlambat memasukkan, tapi itikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," tutur Gus Anom.
Sementara itu, untuk Ade Amelia Napitupulu, pihak PT Gudang Artis merasa tidak adanya kontrak kerjasama.
Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum mengatakan Ade Amelia Napitupulu harus membeberkan soal kontrak kerjasama dengan PT Gudang Artis. Setelah itu, baru Gus Anom dan Yadi Sembako bersedia bertanggung jawab.
"Kami mempertanyakan kontrak yang dimaksud, dan berita acara. Harusnya ada berita acara dalam proyek kalau itu sudah terlaksana," ujar Dosma Roha Sijabat.
"Kalau memang kita ada tanggung jawab, kita akan bereskan," sambungnya.
Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023) setelah mengaku merugi senilai Rp 198 juta karena cek yang didapatkan tak ada isinya.
Kemudian, Yadi Sembako dan Gus Anom juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Ade Amelia Napitupulu pada Jumat (6/10/2023). Ade Amelia Napitupulu mengaku rugi sebesar Rp 135 juta.
(ahs/pus)