Respons Rebecca Klopper Tahu Admin X Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap

Respons Rebecca Klopper Tahu Admin X Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 06 Okt 2023 19:25 WIB
Rebecca Klopper saat pertamakali menjumpai wartawan terkait kasus video syur di kawasan Panglima Polim.
Rebecca Klopper sudah tahu admin X penyebar video porno miripnya ditangkap. Foto: Ahsan Nurrijal/detikHOT
Jakarta -

Polisi menangkap admin akun X (dulu Twitter) @dedekkugem sebagai terduga pelaku penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper. Pihak Rebecca Klopper bersyukur.

Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca Klopper dikatakan sudah mengetahui admin akun X @dedekkugem ditangkap polisi. Cewek yang akrab disapa Becca disebut sangat bersyukur.

"Becca yang pasti bersyukur, alhamdulillah, ngucapin terima kasih ke pihak polisi Republik Indonesia khususnya Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas diamankannya terduga pelaku penyebar," kata Sandy Arifin kepada detikcom, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kenal atau tidaknya Rebecca Klopper dengan admin akun tersebut, Sandy Arifin belum bisa memastikan. Itu dikarenakan Rebecca Klopper belum bertemu melihat admin akun X @dedekkugem yang ditangkap oleh polisi.

"Justru kan karena baru mendapat informasi, belum melihat. Belum tahu (Rebecca Klopper akan dipertemukan dengan admin X itu), itu tergantung penyidik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sandy Arifin memastikan Rebecca Klopper tak pernah ada komunikasi dengan admin X @dedekkugem terkait video syur mirip dirinya.

"Nggak pernah ada," kata Sandy Arifin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan pada 1 September lalu. BF admin akun X @dedekkugem ditangkap di wilayah Riau.

Ramadhan mengatakan BF diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui akun X @dedekkugem yang dikelolanya. Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca yang teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023

Ramadhan mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, tiga unit ponsel, hingga enam buah SIM card. Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




(pus/aay)

Hide Ads