Penyanyi Liam Payne dijatuhi hukuman 6 bulan larangan mengemudi setelah kedapatan ngebut di jalan.
Liam Payne, mantan anggota One Direction, ditangkap oleh polisi di London pada 22 September 2023. Ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan 106 kilometer per jam di jalan yang batas kecepatannya 50 kilometer per jam.
Dalam persidangan di Pengadilan Magistrat Westminster pada hari Senin (3 Oktober 2023), Liam Payne mengaku bersalah atas tuduhan mengemudi dengan kecepatan yang membahayakan.
Hakim memerintahkan Liam Payne untuk membayar denda sebesar 850 Poundsterling (Rp 15,6 juta) dan menjalani 100 jam kerja sosial. Ia juga harus membayar biaya pengadilan sebesar 150 poundsterling (Rp 2,6 juta).
Liam Payne meminta maaf atas perbuatannya dalam sebuah pernyataan di media sosial.
"Saya sangat menyesal dengan insiden ini. Saya tahu bahwa saya salah dan saya bertanggung jawab atas tindakan saya," kata Liam Payne.
"Aku bertekad untuk belajar dari kesalahanku dan menjadi pengemudi yang lebih bertanggung jawab di masa depan," imbuhnya.
Ini bukan pertama kalinya Liam Payne berurusan dengan masalah hukum. Pada 2018, ia ditangkap karena mabuk mengemudi.
Saat itu, Liam Payne dijatuhi hukuman 12 bulan larangan mengemudi dan denda 2.120 Poundsterling (Rp 37,8 juta).
Simak juga Video: Alami Infeksi Ginjal, Liam Payne Tunda Tur ke AS
(dar/wes)