Sidang putusan atas gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski yang dilayangkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski soal biaya pengobatan ayah senilai Rp 34 miliar ditunda.
Putusan akan digelar pekan depan secara e-court. Hal itu disampaikan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski.
"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan, kemungkinan minggu depan," kata Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10/2023).
Pihak Ryszard Bleszynski sendiri tidak mengetahui alasan putusan sidang ditunda hingga pekan depan.
"Ya kewenangan hakim, ini kita belum tahu, kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya," tutur Susanti Agustina.
Susanti Agustina berharap putusan yang akan digelar pekan depan dapat sesuai dengan gugatannya, yaitu Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai yang digugat.
Baca juga: Kantor Baru Raffi Ahmad Seharga Rp 150 M? |
"Harapannya putusan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan," harap Susanti Agustina.
Sebagai informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Baca juga: 7 Gaya Brisia Jodie yang Lagi Trending di X |
Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ahs/wes)